Senin, 26 November 2012

Evolusi Teori Organisasi

TEORI ORGANISASI KLASIK Konsep-konsep tentang organisasi telah berkembang mulai tahun 1800-an, dan konsep-konsep ini sekarang dikenal sebagai teori klasik (classical theory) atau kadang-kadang disebut juga teori tradisional. Organisasi secara umum digambarkan oleh para teoritisi klasik sebagai sangat tersentralisasi, dan tugas-tugasnya terspesialisasi. Para teoritisi klasik menekankan pentingnya “rantai perintah” dan penggunaan disiplin, aturan dan supervisi ketat untuk mengubah organisasi-organisasi agar beroprasi lebih efisien. Teori klasik berkembang dalam tiga aliran : teori birokrasi, teori administrasi, dan manajemen ilmiah. Ketiga aliran ini dibangun atas dasar anggapan-anggapan yang sama. Ketiganya juga mempunyai efek yang sama dalam praktek, dan semuanya dikembangkan sekitar tahun 1990 – 1950 oleh kelompok-kelompok penulis yang bekerja secara terpisah dan tidak saling berhubungan. Teori Birokrasi Teori ini dikemukakan oleh Max Weber dalam bukunya : The Protestant Ethic and Spirit of Capitalism. Kata birokrasi mula-mula berasl dari kata legal-rasional. Organisasi disebut rasional dalam hal penetapan tujuan dan perancanan organisasi untuk mencapai tujuan tersebut. Menurut waber bentuk organisasi yang birokratik secara kodratnya adalah bantuk organisasi yang palinga efisien. Weber mengemukakan karakteristik-karakteristik birokrasi sebagai berikut : 1. Pembagian kerja yang jelas. 2. Hirarki wewenang yang di rumuskan secara baik. 3. Program rasional dalam pencapaian tujuan organisasi. 4. Sistem prosedur bagi penanganan situasi kerja. 5. Sistem aturan yan mencakup hak-hak dan kewajiban-kewajiban posisi para pemegang jabatan. 6. Hubungan-hubungan antar pribadi yang bersifat “impersonal”. Jadi, birokrasi adalah sebuah model organisasi normatif, yang menekankan struktur dalam organisasi. Unsur-unsur birokrasi masih banyak ditemukan di organisasi-organisasi modern yang labih kompleks daripada hubungan “face-to-face” yang sederhana. Teori Administrasi Teori administrasi adalah bagian kedua dari teori organisasi klasik. Teori administrasi berkembang sejak tahun 1990. teori ini sebagian besar dikembangkan atas dasar sumbangan Henri Fayol dan Lynlali Urwick dari Eropa, serata Mooney dan Reiley di Amerika. Fayol mengatakan bahwa semua kegiatan-kegiatan industrial dapat menjadi 6 kelompok : 1. Kegiatan teknikal (produksi,adaptasi). 2. Kegiatan komersial (pembelian, pertukaran). 3. Kegiatan finansial (pencarian suatu pengguna optimum dari modal). 4. Kegiatan keamanan (perlindungan terhadap kekayaan dan personalia organisasi). 5. Kegiatan akutansi (pentuan persedian, biaya, penyusunan neraca dan lapoaran rugi-laba). 6. Kegiatan manajerial (perencanaan, pengorganisasian, pemberi perintah dan pengawasan). Fayol mengemukakan dan membahas 14 kaidah manajemen yang menjadi dasar perkembangan teori administrasi. Prinsip-prinsip dari Fayol tersebut secara ringkas dapat di uraikan sebagai berikut : 1. Pembagian kerja, dengan adanya pembagian kerja atau spesialisasi akan meningkatkan produktivitas, karena seseorang dapat memutuskan diri pada pekerjaan. 2. Wewenang dan tanggung jawab, wewenang adalah hak untuk memberi perintah. Seorang anggota suatu organisasi mempunyai tanggung jawab dalam pencapaian tujuan organisasi sesuai dengan kedudukannya. 3. Disiplin, harus ada respek dan ketaatan pada peranan-peranan dan tujuan-tujuan organisasi. 4. Kesatuan perintah, untuk mengirangi kekacauan, kebingungan, dan konflik. 5. Kesatuan pengarahan, suatu organisasi akan efektif bila anggota-anggotanya bekerja bersama berdasarkan tujuan-tujuan yang sama. 6. Mendahulukan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi. 7. Balas jasa, pembayaran upah atau gaji harus bijaksana, adail, tidak eksploatif dan sedapat mungkin memuaskan kedua blah pihak dan harus ada penghargaan atas pelaksanaan tugas yang baik. 8. Sentralisasi, organisasi perlu mengatur tingkat keseimbangan optimum antara sentralisasi dan desentralisasi. 9. Rantai skala, hubungan antara tugas-tugas disusun atas dasar suatu hirarki dari atas ke bawah. 10. Aturan, konsepsi Fayol menyatakan bahwa harus ada suatu tempat untuk setiap orang, dan setiap orang harus menduduki tempat yang memang seharusnya menjadi tempatnya. 11. Keadilan, keadilan juga berarti adanya kesamaan perlakuan dalam organisasi. 12. Kelanggengan personalia, pentingnya adanya kelangsungan, keamanan, dan kepastian kerja. 13. Inisiatif, dalam setiap tugas harus ada kemungkinan untuk menunjukan inisiatif sendiri dalam menyelesaikan dan mengerjakan rencana di setiap tingkat. 14. Semangat Korps, “persatuan adalah kekuatan”. Pelaksanaan oprasi organisasi yang baik perlu adanya kebanggaan, kesetiaan, dan rasa memiliki dari para anggotanya. Disamping itu, Fayol memerinci fungsi-fungsi kegiatan administrasi menjadi elemen-elemen manajemen : perencanaan, pengorganisasian, pemberian perintah, pengkoordinasian, dan pengawasan. Pembagian kegiatan-kegiatan administrasi atas fuingsi-fungsi ini dikenal sebagai Fayol’s Fungctionalism atau teori fungsionalisme fayol. Mooney dan Reilly menyebut Koordinasi sebagai faktor terpenting dalam perencanaan organisasi maupun bangun teori yang mereka kemukakan. Mereka menekankan tiga perinsip oranisasi yang mereka teliti dan temukan telah dijalankan dalam organisasi-organisasi pemerintahan, agama, militer dan bisnis. Ketiga prinsip tersebut adalah : 1)Prinsip koordinasi, 2)Prinsip skalar, dan 3)Prinsip fungsional. Manajemen Ilmiah Bagaian ketiga dari teori klasik adalah manajemen ilmiah. Manajemen ilmiah dikembangkan mulai sekitar tahun 1990 oleh Frederick Winslow Taylor, telah dipergunakan cukup luas. Teori manajemen ilmiah masih banyak dijumpai dalam praktek-praktk manajemen modern. Manajemen iliah merupakan penerapan metode ilmiah pada stidi, analisa, dan pemecahan maslah-masalah organisasai. Bagai kita yang penting adalah memandang manajemen ilmiah sebagai teknik-teknik manajerial yang sangat berharga. Empat kaidah dasar manajemen yang harus dilaksanakan dalam organisasi perusahaan, yaitu : 1. Menggantikan metode-metode kerja dalam praktek dengan berbagai metode yang dikembangkan atas dasar ilmu pengethuan tentang kerja yang ilmuah dan benar. 2. Mengadakan seleksi, latihan-latihan dan pengenbangan para karyawan secara ilmiah, agar memungkinkan para karyawan bekerja sabaik-baiknya sesuai dengan spesialisasinya. 3. Pengembangan ilmu tentang kerja seleksi, latihan dan pengenbangan secara ilmiah harus diintegrasikan, sehingga para karyawan memperoleh kesempatan untuk mencapai tingkat upah yang tinggi, sementara manajemen dapat menekankan biaya produksi menjadi rendah. 4. Untuk mencapai manfaat manajemen ilmiah, perlu dikembangkan semangat dan mental para karyawan melalui pendekatan antara karyawan dan manajer sebagai upaya untuk menimbulkan suasana kerja sama yang baik. Teori Klasik : Anatomi Organisasi Formal Teori organisasi klasik hampir sepenuhnya menguraikan anatomi organisasi formal. Hal ini tercermin dalam teori-teori di muka yang dikemukakan oleh para penulis terkenel, antara lain seperti Weber, Fayol, Taylor, Mooney dan reilly, Guilck dan Urwick, Definisi organisasi formal Tiga unsur pokok orgaisasi formal yang selalu muncul dalam literatur-literatur manajemen adalah : 1) Sistem kegiatan yang terkoordinasi, 2) Kelompok orang, dan 3) Kerjasama untuk mencapai tujuan. Dasar-dasar organisasi menurut teori klasik Menurut para pengikut aliran teori organisasi klasik, adanya suatu organisasi atau koordinasi bergantung pada empat kondisi pokok yang harus ada sebelum “kesatuan kegiatan” (unity of action) itu mungkin tterjadi. Kondisi-kondisi tersebut adalah sebagai berikut : 1) Kekuasaan, 2) Saling melayani, 3) Doktrin, dan 4) Disiplin. Tiang dasar teori organisasi formal 1. Pembagian kerja : pembagian kerja sebagai tiang dasar yang paling penting di antara empat tiang dasar teori organisasi klasik. Pertimbangan pembagian kerja (spesialisasi) adalah bahwa dengan mengembangkan pekerjaan-pekerjaan teknis organisasi akan dicapai hasil kerja. Pendekatan untuk pembagaian kerja dalam teori organisasi klasik ini sering juga disebut departementalisasi, atau evolusi dan devolusi fungsional. Pembagian kerja merupakan dasar utama teori organisasi klasik dam koordinasi. Tiang-tiang dasar lainnya dikembangkan dengan mengambil manfaat dari adanya pembagian kerja. 2. Proses skalar dan fungsional : Proses-proses ini adalah proses pertumbuhan vertikal dan horizontal organisasi. Proses skalar adalah mengenai perkembangan rantai perintah yang menghasilkan pertambahan tinkat-tingkat pada struktur organisasi. Proses skalar dicapai melalui pendelegasian wewenang dan tanggung jawab. Proses fungsional adalah cara organisasi untuk berkembang horizontal. Dinamika proses fungsional adalah pembagian kerja. 3. Struktur : Struktur adalah hubungan antara berbagai kegiatan berbeda yang dilaksanakan di dalam suaru organisasi. Tujuan struktur ialah menyediakan atau memberi wadah pada fungsi-fungsi organisasi, agar tujuam organisasi tercapai denan efektif. Struktur organisasi meliputi sistem dan pola. 4. Rentang kendali : konsep rentang kendali berhubungan dengan berapa banyak seorang atasan dapat “mengendalikan” bawahan secara efektif. Rentang kendali ini dapat bersifat lebih mendatar, yaitu struktur flat atau melunjang yaitu struktur tall. Para penulis klasik menyatakan bahwa perlu untuk membatasi rentang kendali para manajer, karena tidaklah mungkin seorang manajer melaksanakan banyak fungsi dan mencuranhkan dirinya secara sama bagi tiap-tiap fungsi. Maka perlu pembagian kerja dan rentang kendali yang efektif. TEORI ORGANISASI NEOKLASIK Aliran pemikiran lebih lanjut yang muncul digambarkan sebagai neoklasik, dan secara sederhana sebagai teori atau aliran hubungan manusiawi. Teori neoklasik dikembangkan atas dasar teori klasik. Teori neoklasik merubah, menambah, dan dalam banyak hal memperluas teori klasik. Teori neoklasik adalah menekankan pentingnya aspek psikologi dan sosial karyawan sebagai individu maupun sebagai bagian kelompok kerjanya. Perkembangan Teori Neoklasik Teori neoklasik sebenarnya bukan merupakan teori baru yang muncul seperti teori klasik. Teori neoklasik muncul dan “mengusulkan” perubahan-perubahan pada teori klasik, sejak diperkenalkannya ilmu pengetahuan tentang perilaku manusia. Pendekatan neoklasik mencakup uraian sistematis organisasi informal, dan pengaruhnya para organisasi formal. Perkembangan teori neoklasik dimulai dengan inspirasi percobaan-percoaan yang dilakukan di Hawthorne, serta tulisan Hugo Nunsterberg. Pendekatan neoklasik ditemukan juga di dalam buku-buku tentang hubungan manusiawi seperti Ardner dan Moore, Human Ralation in Industry dan sebagainya. Perubahan Neoklasik pada Tiang Dasar Teori Organisasi Formal Aliran neoklasik bukan merupakan atau mencetuskan suatu teori murni seperti yang dilakukan aliran klasik. Pengikut aliran neoklasik adalah mereka yang membahas kelemahan model klasik pada perilaku organisasi, tetapi tidak menentang seluruh teori klasik. Pembagian Kerja (Division of Labor) Sejak pembagian kerja dilakukan, timbul masalah yang disebut anomie. Anomie adalah situasi dimana pedoman kerja tidak ada dan disiplin diri menjadi berkurang. Akibat adanya pembagian kerja adalah spesialisasi yang mengakibatkan orang terpecah belah, merasa cemburu (iri) dengan orang lain, dan sebagainya. Oleh karena itu teori neoklasik mengemukakan perlunya : 1. Partisipasi atau melibatkan setiap orang dalam proses pengambilan keputusan, agar merasa “terlibat” dengan pekerjaanya dan berkepentingan dalam perusahaan. 2. Perluasan kerja (job enlargement) sebagai kebalikan dari pola spesialisasi, agar orang menjadi tidak terlalu spesial tetapi dapat memperluas kemampuan dan keahlian dalam bidang lain. 3. Managemen bottom-up yang memberi kesempatan kepada “para junior” untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan manajemen puncak. Proses-proses Skalar dan Fungsional Proses skalar dan fungsional (sclar and functional processes) menimbulkan berbagai masalah dalam pendelegasian wewenang dan tanggung jawab. Neoklasik menyatakan bahwa kapasitas dan kekuasaan tak dapat dikompensasikan, karena bukan merupakan satu-satunya hubungan; ada faktor-faktor lain yang perlu diperhatikan terutama hasil kegiatan “kaki-tangan manusia”. Struktur Organisasi Tentang struktur irganisasi, teori neoklasik menyatakan bahwa struktur merupakan penyebab terjadinya pergeseran-pergeseran (frictions) internal di antara orang-orang yang melaksanakan fungsi yang berbeda-beda. Pergeseran-pergeseran ini terjadi terutama antara orang-orang operasional (lini) dan oarang-orang staf. Menurut Melville Dalton penyebabnya adalah : 1)Perbedaan tugas antara orang lini dan staf, 2)Perbedaan umur dan pendidikan, dan 3)Perbedaan sikap. Rentang Kendali Penentuan rentang sangat tergantung pada pebedaan individu dalam kemempuan manajemennya, tipe orangnya, efektivitas komunikasi, fungsi pengawasan formal, serta derajat sentralisasi, dimana neoklasik mengusulkan pengawasan bebas demokratis, sedang klasik memilih pengawasan ketat. Rentang yang pendek mengakibatkan pengawasan yang ketat, rentang yang luas memerlukan pendelegasian yang baik dengan mengurangi pengawasan. Karena perbedaan individu dan organisasi, kadang-kadang yang satu lebih baik daripada yang lain, maka rentang kendali tidak dapat ditetapkan secara kaku. Pandangan Neoklasik Terhadap Organisasi Informal Titik tekanan teori neoklasik adalah pada dua elemen pokok dalam organisasi, yaitu perilaku individu dan kelompok pekerja. Faktor-faktor yang dapat menentukan munculnya organisasi informal, antara lain : 1)Lokasi : Untuk membentuk suatu kelompok, orang harus mempunyai kontak tatap muka yang baik. 2)Jenis Pekerjaan : Ini merupakan faktor kunci yang menentukan munculnya dan komposisi organisasi informal. 3)Minat : Walaupun orang-orang mungkin ada pada lokasi yang sama, melaksanakan kerja yang sejenis, pebedaan minat di antara mereka menjelaskan mengapa muncul beberapa organisasi informal yang kecil, di samping satu yang besar. 4)Masalah-masalah khusus : Dalam hal ini, yang sama bergabung bersama untuk kapentingan khusus. Usaha yang labih baik bagi manajer adalah mengembangkan suatu hubungan kerja dengan organisasi informal yang dapat menghasilkan keselarasan pandangan organisasi formal dan informal. TEORI ORGANISASI MODERN Teori modern mengemukakan bahwa organisasi bukanlah suatu sistem tertutup yang berkaitan dengan lingkungan yang stabil, tetapi organisasi adalah suatu sistem terbuka yang harus menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan lingkungannya. Teori modern adalah multidisiplin dengan sumbangan dari berbagai bidang disiplin ilmu pengetahuan. Dasar Pemikiran Teori Organisasi Modern Teori organisasi dan manajemen modern dikembangkan sejak tahun 1950, Teori modern, dengan tekanan pada perpaduan dan perancangan, menyediakn pemenuhan suatu kebutuhan yang menyeluruh. Teori organisasi modern labih dinamis daripada teori-teori lainnya dan meliputi lebih banyak variabel yang dipertimbangkan. Teori modern bisa disebut sebagai teori organisasi dan manajemen yang memadukan teori klasik dan neoklasik dengan konsep-konsep yang lebih maju. Teori modern menyebutkan bahwa kerja suatu organisasi adalah sangat kompeleks, dinamis, multilevel, multidimensional, multivariabel, dan probabilistik. Organisasi terdiri dari antara hubungan bagian-bagian dalam suatu sistem, ada badan-badan yang dihubungkan dengan tali elastis. Sebagi suatu sistem, organisasi tediri atas 3 unsur : 1) unsur struktur yang bersifat makro, 2) unsur proses yang juga bersifat makro dan 3) unsur perilaku anggota organisasi yang bersifat mikro. Ketiganya saling kait-mengkait dan sebenarnya tak terpisahkan satu sama lain. Teori Sistem Umum Tujuan teori sistem umum adalah penciptaan suatu ilmu pengetahuan organisasi universal dengan menggunakan elemen-elemen dan proses-proses umum seluruh sistem sebagi titik awal. Secara ringkas, teori organisasi modern dan teori sistem umum, mempelajari: 1. Bagian-bagian dalam keseluruhan dan pergerakan individu di dalam dan di luar sistem. 2. Interaksi individu-individu dengan lingkungan yang terjadi dalam sistem. 3. Interkasi di antara individu-individu dalam sistem. 4. Masalah-masalah pertumbuhan dan stabilitas sistem. Teori Organisasi Dalam Suatu Kerangka Sistem Teori organisasi modern sebenarnya bukan merupakan kesatuan kerangka berpikir. Barangkali yang paling berguna dalam mempelajari sistem organisasi adalah usaha memandang organisasi sebagai suatu keseluruhan. Bagian-bagian dari sistem dan saling ketergantungannya. 1. Sistem adalah individu, dan terstruktur kepribadiannya yang diberikan kepada organisasi. 2. Sistem adalah penentuan fungsi-fungsi formal, yang bisa disebut organisasi formal. 3. Dalam sistem Organisasi adalah organisasi informal. 4. Struktur status dan peranan. 5. Lingkungan phisik pelaksana pekerjaan. Proses-proses hubungan dalam sistem. Teori organisasi modern menunjukan tiga kegiatan proses hubungan universal yang selalu mucul pada sistem manusia dalam perilakunya berorganisasi. Ketiga proses tersebut adalah komunikasi, berusaha untuk mencapai keseimbangan, dan pengambilan keputusan. Teori modern mendefinisikan organisasi sebagai proses-proses yang tersusun dalam suatu sistem dimana orang-orang didalamnya berinteraksi untuk mencapai tujuan. Pendekatan-Pendekatan Manajemen Pendekatan-pendekatan manajemen, yaitu pendekatan-pendekatan proses, perilaku, kuantitatif, sistem dan contingency (situasional). Pendekatan Proses Pendekatan proses dalam manajemen juga disebut pendekatan fungsional, oprasional, universal, tradisional atau klasik. Empat prinsip pendekatan proses klasik yang penting adalah : 1)Kesatuan perintah, 2)Persamaan wewenang dan tanggung jawab, 3)Rentang kendali yang terbatas, dan 4)Delegasi pekerjaan-pekerjaan rutin. Pendekatan Keperilakuan Pendekatan keprilakuan muncul karena ketidakpuasn terhadap pendekatan klasik. Pendekatan ini, sering disebut pendekatan hubungan manusiawi, mengemukakan bahwa pendekatan klasik tidak sepenuhnya menghasilkan efisiensi produksi dan keharmonisan kerja, karena mengabaikan faktor perilaku masing-masing individu yang berbeda-beda dalam organisasi. Pendekatan keprilakuan menekankan pentingnya koperasi dan moral karyawan. Pendekatan Kuantitatif Pendekatn kuantitatif sering dinyatakan dengan istilah managemen science atau operations research (OR). Pendekatan ini terutama memandang manajemen dari perspektif model-model matematis dan proses-proses kuantitatif. Menurut pendekatan kuantitatif, masalah-masalah manajemen dapat dirumuskan dan dijabarkan dalam berbagai bentuk model matematis, dan kemudian dianalisa serta dipecahkan dengan menggunakan berbagai teknik atau metode kuantitatif untuk memperoleh hasil optimum. Pendekatan ini menganalisa masalah-masalah manajemen secara logik dan mengembangkan berbagai alternatif keputusan pamecahannya. Pendekatn kuantitatif bukan keseluruhan manajemen, tetapi memberikan teknik-teknik sangat efektif untuk penyelesaian masalah-masalah manajemen tertentu. Pendekatan Sistem Pendekatan Sistem dalam manajemen merupakan pendekatn paling akhir, dan dapat dipahami dengan sudut pandang teori sistem umum atau analisis sistem. Pendekatan sistem terutama menekankan saling ketergantungan dan keterkaitan bagian-bagian organisasi sebagai keseluruhan. Pendekatan ini memberikan kepada manajemen cara memandang organisasi sebagai keseluruhan dan sebagai bagian lingkungan eksternal yang lebih luas. Pendekatan sistem umumnya dapat dikaitkan dengan konsep-konsep organisasi formal dan teknis, sosiopsikologis dan filisofis. Analisis berbagai sistem manajemen khusus meliputi bidang-bidang seperti stuktur organisasi, desain pekerjaan, akutansi. Sistem informasi, dan mekanisme-mekanisme perencaan dan pengawasan. Pendekatan Contingency Pendekatan Contingency muncul karena ketidakpuasan atas anggapan keuniversalan dan kebutuhan untuk memasukkan berbagai variabel lingkungan ke dalam teori dan praktek manajemen. Pendekatan contingency menggunakan hubungan-hubungan fungsional “bila-maka” (if-then), dimana “bila” menunjukan variabel-variabel lingkungan dan “maka” tejadi atas konsep-konsep dan teknik-teknik manejemen yang mengarahkan ke pencapaian tujuan organisasi. Ada tiga komponen pokok dalam kerangka konsepsual untuk pendekatan contingency : lingkungan, konsep-konsep dan teknik-teknik manajemen, hubungan kontingensi antara keduanya.

[+/-] Selengkapnya...

Minggu, 25 November 2012

MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE DAN HAMBATANNYA

PENDAHULUAN A. Latar belakang Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang sedang berjuang dan mendambakan terciptanya good governance. Namun, keadaan saat ini menunjukkan bahwa hal tersebut masih sangat jauh dari harapan. Kepentingan politik, KKN, peradilan yang tidak adil, bekerja di luar kewenangan, dan kurangnya integritas dan transparansi adalah beberapa masalah yang membuat pemerintahan yang baik masih belum bisa tercapai. Untuk mencapai good governance dalam tata pemerintahan di Indonesia, maka prinsip-prinsip good governance hendaknya ditegakkan dalam berbagai institusi penting pemerintahan. Dengan melaksanakan prinsip-prinsip good governance maka tiga pilarnya yaitu pemerintah, korporasi, dan masyarakat sipil hendaknya saling menjaga, saling support dan berpatisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan yang sedang dilakukan Good governance (tata pemerintahan yang baik) sudah lama menjadi mimpi buruk banyak orang di Indonesia. Kendati pemahaman mereka tentang good governance berbeda-beda, namun setidaknya sebagian besar dari mereka membayangkan bahwa dengan good governance mereka akan dapat memiliki kualitas pemerintahan yang lebih baik. Banyak di antara mereka membayangkan bahwa dengan memiliki praktik good governance yang lebih baik, maka kualitas pelayanan publik menjadi semakin baik, angka korupsi menjadi semakin rendah, dan pemerintah menjadi semakin peduli dengan kepentingan warga. Dewasa ini permasalahan yang dialami oleh bangsa Indonesia semakin komplek dan semakin sarat. Oknum-oknum organisasi pemerintah menjadi panutan rakyat banyak yang tersandung masalah hukum. Eksistensi pemerintahan yang baik atau yang sering disebut good governance yang selama ini dielukan-elukan faktanya saat ini masih menjadi mimpi dan hanyalah sebatas jargon belaka. Indonesia harus segera terbangun dari tidur panjangnya. Revolusi disetiap bidang harus dilakukan karena setiap produk yang dihasilkan hanya mewadahi kepentingan partai politik, fraksi dan sekelompok orang. Padahal seharusnya penyelenggaraan negara yang baik harus menjadi perhatian serius. Transparansi memang bisa menjadi salah satu solusi tetapi apakah cukup hanya itu untuk mencapai good governance. Sebagai negara yang menganut bentuk kekuasaan demokrasi. Maka kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar seperti disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 1 ayat (2). Negara seharusnya memfasilitasi keterlibatan warga dalam proses kebijakan publik. Menjadi salah satu bentuk pengawasan rakyat pada negara dalam rangka mewujudkan good governance. Memang akan melemahkan posisi pemerintah. Namun, hal itu lebih baik daripada perlakukan otoriter dan represif pemerintah. B. Batas Masalah Batasan masalahalam pembuatan makalah yang berjudul OTONOMI DAERAH DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE yaitu. 1. Ingin mengetahui good governance 2. Ingin mengetahui hambatan apa kendala mewujudkan goog governance. Ada pun batasan masalah d C. Rumusan masalah Ada pun rumusan masalah yang akan kami bahas adalah. 1. Apa good governance ? 2. Apa saja penghambat good governance? BAB II PEMBAHASAN MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE DAN HAMBATANNYA A. Good Governance Terdapat tiga terminologi yang masih rancu dengan istilah dan konsep good governance, yaitu: good governance (tata pemerintahan yang baik), good government (pemerintahan yang baik), dan clean governance (pemerintahan yang bersih). Untuk lebih dipahami makna sebenarnya dan tujuan yang ingin dicapai atas good governance, maka adapun beberapa pengertian dari good governance, antara lain : 1. Menurut Bank Dunia (World Bank) Good governance merupakan cara kekuasaan yang digunakan dalam mengelola berbagai sumber daya sosial dan ekonomi untuk pengembangan masyarakat (Mardoto, 2009). 2. Menurut UNDP (United National Development Planning) Good governance merupakan praktek penerapan kewenangan pengelolaan berbagai urusan. Penyelenggaraan negara secara politik, ekonomi dan administratif di semua tingkatan. Dalam konsep di atas, ada tiga pilar good governance yang penting, yaitu: a. Kesejahteraan rakyat (economic governance). b. Proses pengambilan keputusan (political governance). c. Tata laksana pelaksanaan kebijakan (administrative governance) (Prasetijo, 2009). 3. Kunci utama memahami good governance, menurut Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), adalah pemahaman atas prinsip-prinsip yang mendasarinya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini didapat tolak ukur kinerja suatu pemerintah. Prinsip-prinsip tersebut meliputi (Hardjasoemantri, 2003): a. Partisipasi masyarakat: semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara `: kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk didalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. b. Transparasi: transparansi dibangun atas dasar informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintah, lembaga-lembaga, dan informasi perlu c. dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau. d. Peduli dan stakeholder: lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintah harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan. e. Berorientas pada consensus: tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu consensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur f. Kesejahtraan: semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka. g. Efektifitas dan efisiensi: proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin. h. Akuntabilitas: para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta, dan organisasi masyarakat bertanggungjawab, baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan. i. Visi strategis: para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya, dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut. Dalam proses memaknai peran kunci stakeholders (pemangku kepentingan), mencakup 3 domain good governance, yaitu: 1. Pemerintah yang berperan menciptakan iklim politik dan hukum yang kondusif. 2. Sektor swasta yang berperan menciptakan lapangan pekerjaan dan pendapatan. 3. Masyarakat yang berperan mendorong interaksi sosial, konomi, politik dan mengajak seluruh anggota masyarakat berpartisipasi (Efendi, 2005). Makna dari governance dan good governance pada dasarnya tidak diatur dalam sebuah undang-undang (UU). Tetapi dapat dimaknai bahwa governance adalah tata pemerintahan, penyelenggaraan negara, atau management (pengelolaan) yang artinya kekuasaan tidak lagi semata-mata dimiliki atau menjadi urusan pemerintah. Governance itu sendiri memiliki unsur kata kerja yaitu governing yang berarti fungsi pemerintah bersama instansi lain (LSM, swasta dan warga negara) yang dilaksanakan secara seimbang dan partisipatif. Sedangkan good governance adalah tata pemerintahan yang baik atau menjalankan fungsi pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa (struktur, fungsi, manusia, aturan, dan lain-lain). Clean government adalah pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Good corporate adalah tata pengelolaan perusahaan yang baik dan bersih. Governance without goverment berarti bahwa pemerintah tidak selalu di warnai dengan lembaga, tapi termasuk dalam makna proses pemerintah (Prasetijo, 2009). Istilah good governance lahir sejak berakhirnya Orde Baru dan digantikan dengan gerakan reformasi. Sejak itu pula sering diangkat menjadi wacana atau tema pokok dalam setiap kegiatan pemerintahan. Namun meski sudah sering terdengar ditelinga legislatif, pengaturan mengenai good governance belum diatur secara khusus dalam bentuk sebuah produk, UU misalnya. Hanya terdapat sebuah regulasi yaitu UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang mengatur penyelenggaraan negara dengan Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik (AUPB). Good governance sebagai upaya untuk mencapai pemerintahan yang baik maka harus memiliki beberapa bidang yang dilakukan agar tujuan utamanya dapat dicapai, yang meliputi (Efendi, 2005): 1. Politik Politik merupakan bidang yang sangat riskan dengan lahirnya msalah karena seringkali menjadi penghambat bagi terwujudnya good governance. Konsep politik yang kurang bahkan tidak demokratis yang berdampak pada berbagai persoalan di lapangan. Krisis politik yang saat ini terjadi di Indonesia dewasa ini tidak lepas dari penataan sistem politik yang kurang demokratis. Maka perlu dilakukan pembaharuan politik yang menyangkut berbagai masalah penting seperti: a. UUD NRI 1945 yang merupakan sumber hukum dan acuan pokok penyelenggaraan pemerintahan maka dalam penyelenggaraannya harus dilakukan untuk mendukung terwujudnya good governance. Konsep good governance itu dilakukan dalam pemilihan presiden langsung, memperjelas susunan dan kedudukan MPR dan DPR, kemandirian lembaga peradilan, kemandirian kejaksaan agung dan penambahan pasal-pasal tentang hak asasi manusia. b. Perubahan UU Politik dan UU Keormasan yang lebih menjamin partisipasi dan mencerminkan keterwakilan rakyat. c. Reformasi agraria dan perburuhan. d. Mempercepat penghapusan peran sosial politik TNI. e. Penegakan supremasi hokum. 2. Ekonomi Ekonomi Indonesia memang sempat terlepas dari krisis global yang bahkan bisa menimpa Amerika Serikat. Namun keadaan Indonesia saat ini masih terbilang krisis karena masih banyaknya pihak yang belum sejahtera dengan ekonomi ekonomi rakyat. Hal ini dikarenakan krisis ekonomi bisa melahirkan berbagai masalah sosial yang bila tidak teratasi akan mengganggu kinerja pemerintahan secara menyeluruh. Permasalahan krisis ekonomi di Indonesia masih berlanjut sehingga perlu dilahirkan kebijakan untuk segera . 3. Sosial Masyarakat yang sejahtera dengan terwujudnya setiap kepentingan masyarakat yang tercover dalam kepentingan umum adalah perwujudan nyata good governance. Masyarakat selain menuntut perealisasikan haknya tetapi juga harus memikirkan kewajibannya dengan berpartisipasi aktif dalam menentukan berbagai kebijakan pemerintahan. Hal ini sebagai langkah nyata menjalankan fungsi pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan. Namun keadaan Indonesia saat ini masih belum mampu memberikan kedudukan masyarakat yang berdaya di hadapan negara. Karena diberbagai bidang yang didasari kepentingan sosial masih banyak timbul masalah sosial. Sesuai dengan UUD NRI Pasal 28 bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Masyarakat diberikan kesempatan untuk membentuk golongan dengan tujuan tertentu selama tidak bertentangan dengan tujuan negara. Namun konflik antar golongan yang masih sering terjadi sangat kecil kemungkinan good governance bisa ditegakkan. Maka good governance harus ditegakkan dengan keadaan masyarakat dengan konflik antar golongan tersebut. 4. Hukum Dalam menjalankan pemerintahan pejabat negara memakai hukum sebagai istrumen mewujudkan tujuan negara. Hukum adalah bagian penting dalam penegakan good governance. Setiap kelemahan sistem hukum akan memberikan influence terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan, karena good governanance tidak akan dapat berjalan dengan baik dengan hukum yang lemah. Penguatan sistem hukum atau reformasi hukum merupakan kebutuhan mutlak bagi terwujudnya good governance. Hukum saat ini lebih dianggap sebagai komiditi daripada lembaga penegak keadilan dan kalangan kapitalis lainnya. Kenyataan ini yang membuat ketidakpercayaan dan ketidaktaatan pada hukum oleh masyarakat. B. Mewujudkan Goog Governance Yang pertama-tama diperlukan untuk mengakhir krisis besar sekarang ini ialah bagaimana mengelola negara secara baik dan benar, berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan kekuasaan (running govern¬ment and exercising power). Mewujudkan good governance menjadi perkara mustahil tanpa keikutsertaan seluruh rak¬yat atas dasar komitmen bersama, menjunjung tinggi asas negara-bangsa (nation-state) dengan pembedaan yang tegas antara urusan privat dan urusan publik, antara harta milik pribadi dan harta milik umum. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan kekayaan negara, biarpun ibaratnya hanya bernilai sepeser, dan tanpa memandang siapapun yang melakukannya. Berkenaan dengan masalah tersebut, misalnya, sebagai contoh, kita secara keseluruhan masih lemah sekali dalam soal kesadaran tentang penyelewengan transaksi berbentuk conflict of interest, akibat adanya unsur patrimonialisme dan feodalisme yang masih kuat dalam struktur sosial-kultural bangsa kita. Maka pengawasan kepada kemungkinan penyalahgunaan kekayaan negara harus dilakukan secara ekstra ketat dan keras, disertai penyadaran bahwa transaksi yang mengandung conflict of interest adalah sesungguhnya jenis kejahatan korupsi. Perjalanan pertumbuhan bangsa kita yang penuh kesulitan antara lain disebabkan oleh adanya hambatan feodalisme. Susunan masyarakat feodalistik bangsa-bangsa Asia Tenggara terbukti oleh adanya identifikasi diri dengan kata ganti nama pertama tunggal yang mengandung nama budak, seperti “saya” (sahaya), “ambo” (hamba), “budak” dan “abdi”, “kula” atau “kawula”. Sebab memang ciri utama feodalisme (feudalism) ialah “pengkawulaan” rakyat kepada “gusti”, dengan hirarki tinggi-rendah yang sedemikian menguasai hidup orang banyak. Feodalisme juga bercirikan penguasaan tanah (fiefdom) oleh seorang pemilik yang melaksanakan pembagian hasil yang sangat timpang antara pemilik itu dan penggarap. Dari struktur sosial-ekonomi serupa itu, yang muncul ialah tradisi upeti, baik secara paksa oleh “gusti” kepada “kawula” maupun sukarela oleh “kawula” kepada “gusti”. Diyakini banyak orang bahwa merajalelanya kejahatan korupsi di negeri kita adalah kelanjutan tradisi upeti masyarakat feodal itu, ditambah dengan budaya suap-menyuap dan perjudian oleh kalangan yang tak peduli dengan standar moral karena mengejar keuntungan kebendaan semata. Ditambah dengan mengendornya dimensi kerohanian dalam pola hidup “modern” yang materialistik, orientasi hidup kebendaan, dikaitkan dengan feodalisme, menjadi tolok ukur tinggi-rendahnya “gengsi” dan “harga diri” ba¬nyak orang. Dan jika ada “pelarian” dari materialisme yang gawat itu, maka terdapat indikasi bahwa yang menarik hati bukanlah agama yang bersemangat kebenaran yang lapang (hanifiyyah samhah), tetapi justru kultus-kultus berbahaya. Karena itu pembangunan demokrasi, dan beserta dengan itu pelaksanaan prinsip-prinsip good governance, mensyaratkan dihancurkannya feodalisme. Sekalipun belum tentu me¬rupakan contoh yang dapat ditiru di negeri kita. tetapi revolusi kebudayaan di Republik Rakyat Cina merupakan suatu usaha revolusioner untuk menghancurkan unsur-unsur tidak sehat dalam masyarakat, khususnya feodalisme. Sekali lagi, pemberantasan KKN akan sangat banyak tergantung kepada seberapa jauh kita mampu memberantas feodalisme dan budaya suap-menyuap. C. Hambatan Mewujudkan good governance. Untuk melaksanakan pemerintahan yang baik (good governance) yang berbasis pada pengelolaan sistem keuangan daerah yang baik, masih banyak menemui kendala. Berbagai kendala dalam pengelolaan keuangan daerah dapat terjadi baik dalam penentuan kebijakan makro maupun teknis operasionalnya. Untuk itu, perlu dilakukan reformasi administrasi publik khususnya dibidang manajemen sektor publik agar terjadi efektivitas dan transparansi manajemen yang berimbas pada perbaikan pelayanan kepada publik. Dalam hal lain ada beberapa kendala mewujudkan good governance ada beberapa hal yang menjadi penghambat antara lain yaitu: 1. Integritas Pelaku Pemerintahan Peran pemerintah yang sangat berpengaruh, maka integritas dari para pelaku pemerintahan cukup tinggi tidak akan terpengaruh walaupun ada kesempatan untuk melakukan penyimpangan misalnya korupsi. 2. Kondisi Politik dalam Negeri Jangan menjadi dianggap lumrah setiap hambatan dan masalah yang dihadirkan oleh politik. Bagi terwujudnya good governance konsep politik yang tidak/kurang demokratis yang berimplikasi pada berbagai persoalan di lapangan. Maka tentu harus segera dilakukan perbaikan. 3. Kondisi Ekonomi Masyarakat Krisis ekonomi bisa melahirkan berbagai masalah sosial yang bila tidak teratasi akan mengganggu kinerja pemerintahan secara menyeluruh. 4. Kondisi Sosial Masyarakat Masyarakat yang solid dan berpartisipasi aktif akan sangat menentukan berbagai kebijakan pemerintahan. Khususnya dalam proses penyelenggaraan pemerintahan yang merupakan perwujudan riil good governance. Masyarakat juga menjalankan fungsi pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan. Namun jika masyarakat yang belum berdaya di hadapan negara, dan masih banyak timbul masalah sosial di dalamnya seperti konflik dan anarkisme kelompok, akan sangat kecil kemungkinan good governance bisa ditegakkan. 5. Sistem Hukum Menjadi bagian yang tidak terpisahkan disetiap penyelenggaraan negara. Hukum merupakan faktor penting dalam penegakan good governance. Kelemahan sistem hukum akan berpengaruh besar terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan. Good governanance tidak akan berjalan dengan baik di atas sistem hukum yang lemah. Oleh karena itu penguatan sistim hukum atau reformasi hukum merupakan kebutuhan mutlak bagi terwujudnya good governance. Mencari orang yang jujur dan memilik integritas tinggi sama halnya dengan mencari jarum dalam tumpukan jerami. Memilih aparatur atau pelaku pemerintahan yang unggul akan berpengaruh baik dengan penyelenggaraan negara. Korupsi yang masih tetap eksis sampai saat ini adalah salahsatu faktor yang mempersulit dicapainya good governance. Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi agenda wajib yang tidak pernah lelah untuk dilakukan. Inilah satu hal yang tidak boleh dilewatkan untuk mencapai pemerintahan yang baik. Mencegah (preventif) dan menanggulangi (represif) adalah dua upaya yang dilakukan. Pencegahan dilakukan dengan memberi jaminan hukum bagi perwujudan pemerintahan terbuka (open government). Jaminan kepada hak publik seperti hak mengamati perilaku pejabat, hak memperoleh akses informasi, hak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan hak mengajukan keberatan bila ketiga hak di atas tidak dipenuhi secara memadai. Jaminan yang diberikan jika memang benar-benar bisa disosialisasikan dengan baik kepada masyaraka BAB II PENUTUP A. KESIMPULAN Indonesia adalah salah satu negara di dunia yang sedang berjuang dan mendambakan clean and good governance. Untuk mencapai good governance dalam tata pemerintahan di Indonesia, maka prinsip-prinsip good governance hendaknya ditegakkan dalam berbagai institusi penting pemerintahan, prinsp-prinsip tersebut meliputi: Partisipasi masyarakat, tegaknya supremasi hukum, transparasi, peduli dan stakeholder, berorientas pada consensus, kesetaraan, efektifitas dan efisiensi, akuntabilitas, dan visi strategis. Sehingga apa yang didambakan Indonesia menjadi negara yang Clean and good governance dapat terwujud dan hilangnya faktor-faktor Kepentingan politik, KKN, peradilan yang tidak adil, bekerja di luar kewenangan, dan kurangnya integritas dan transparansi adalah beberapa masalah yang membuat pemerintahan yang baik masih belum bisa tercapai. Masyarakat dan pemerintah yang masih bertolak berlakang untuk mengatasi masalah tersebut seharusnya menjalin harmonisasi dan kerjasama mengatasi masalah-masalah yang ada. Good governance sebagai upaya untuk mencapai pemerintahan yang baik tercermin dalam berbagai bidang yang memiliki peran yang peting dalam gerak roda pemerintahan di Indonesia yang meliputi: bidang politik, ekonomi, sosial, dan hukum. B. SARAN Berbagai permasalahan nasional menjadi alasan belum maksimalnya good governance. Dengan melaksanakan prinsip-prinsip good governance maka tiga pilarnya yaitu pemerintah, korporasi, dan masyarakat sipil saling menjaga, support dan berpatisipasi aktif dalam penyelnggaraan pemerintahan yang sedang dilakukan. Terutama antara pemerintah dan masyarakat menjadi bagian penting tercapainya good governance. Tanpa good governance sulit bagi masing-masing pihak untuk dapat saling berkontribusi dan saling mengawasi. Good governance tidak akan bisa tercapai apabila integritas pemerintah dalam menjalankan pemerintah tidak dapat dijamin. Hukum hanya akan menjadi bumerang yang bisa balik menyerang negara dan pemerintah menjadi lebih buruk apabila tidak dipakai sebagaimana mestinya. Konsistensi pemerintah dan masyarakat harus terjamin sebagai wujud peran masing-masing dalam pemerintah. Setiap pihak harus bergerak dan menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan masing-masing.

[+/-] Selengkapnya...